1. Hukum Negara dan Pemerintahan
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata
tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik
sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hokum.
B. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
C.PEMERINTAHAN
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara
tanpa Pemerintah
2. Kesamaan Derajat
1. Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang
membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah
nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan
hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat
kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah
tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki
kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat
manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak,
derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam
hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun
di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa
dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai
makhluk masyarakat (sosial).
Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama
manusia lainnya di dalam masyarakat.
Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan
yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga
Anda itu berbeda agama dengan Anda.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan
moral atau hukum tentang persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
1. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
2. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps.
29, ps. 30, ps. 31, ps. 32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
2. Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang
meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi
sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita
tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang
makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan
atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh
bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah
kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa
kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa
keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan
tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama,
berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak
polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah
harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan
ketertiban dunia dan lain sebagainya.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan
yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan
kewajiban warga negara, antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal
28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan
(pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
(pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
3. Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi
manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang HAM.
Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak
azasi manusia.
2. Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara
hak-hak warga negara antara lain:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak keadilan.
5. Hak kemerdekaan.
6. Hak atas kebebasan informasi.
7. Hak keamanan.
8. Hak kesejahteraan.
9. Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999
antara lain mengatur:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak memperoleh keadilan.
5. Hak atas kebebasan pribadi.
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur
kewajiban azasi manusia sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
4. Pelaksanaan Hak Azasi Manusia
Sejarah Perkembangan HAM
Berdasarkan sejarah kehidupan umat manusia, kita mengetahui
bahwa perjuangan hakhak azasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad,
sesuai dengan kemajuan pemikian manusia. Mulai dari zaman perbudakan, kekuasaan
pemerintah absolut, sampai sistem pemerintahan demokratis. Hasil-hasil
perjuangan umat manusia itu dapat kita catat sebagai berikut:
1. 1. Piagam Magna Charter (1215) di Inggris. Piagam ini
berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan
hukum bagi rakyat.
2. Habeas Corpus Act (1679) berisi tentang aturan
pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.
3. Piagam Bill of Right (1689) berisi tentang kebebasan
parlemen.
4. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di
perancis berisi pernyataan hak-hak manusia dan penduduk untuk memperoleh hak
kebebasan, hak milik, keamanan dan persamaan.
5. Pernyataan dari mendiang Presiden Amerika Serikat F.D.
Roosevelt (1941) yang berisi 4 kebebasan (The Four Freedom of Roosevelt).
1. Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom
of Speech and Expression).
2. Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
4. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
6. Piagam hak azasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa.
Sidang Umum PBB di Paris, pada tanggal 10 Desember 1948 telah menetapkan piagam
dengan nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti dari
isi mukadimah dari pernyataan sedunia antara lain:
“Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap
manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari
hakekatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak,
kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadinya”.
HAM dalam UUD 1945
Di negara kita, hak azasi itu terkristalkan di dalam hak
bangsa Indonesia, seperti yang terumus dengan jelas di dalam Pembukaan UUD
1945. Negara kita adalah negara kesatuan dengan kemerdekaannya menjamin seluruh
hak dan kewajiban kita sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Di dalam UUD 1945 masalah hak azasi manusia bukanlah masalah
yang mandiri, tetapi dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun
negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu
cobalah Anda pelajari terus tentang isi dan makna Batang Tubuh UUD 1945.
Hak azasi manusia berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 antara
lain dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua
warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik
berpangkat maupun tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.
2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat
manusia. Semangat isi pasal 27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan
kelima, berarti mengakui hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan
sejahtera.
3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan
menyatakan pendapat atau pikiran.
4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi
dalam memilih dan memeluk suatu agama.
5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan
sekaligus kewajiban membela negara.
6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk
memperoleh pengajaran. Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang.
7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin
dalam penghidupannya. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya panti asuhan,
panti jompo dan yayasan-yayasan serta orangtua asuh.
5. Macam-macam Hak Azasi Manusia
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi
secara kodrat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi
antara lain hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak
memiliki sesuatu.
Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan
kebudayaan sebagai berikut.
1. Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, memeluk agama dan kebebasan bergerak.
2. Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli,
dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
4. Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan
partai politik.
5. Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk
memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan.
6. Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan
peradilan.
Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan
menghormati, serta mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi
merupakan anugerah Tuhan. Oleh karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan
dari pribadi masing-masing dan negara berkewajiban melindunginya.
3. Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan :
“ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang
terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri – ciri massa adalah :
* Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
* Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonym
* Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya