tulisan ke lima
Tabel 2.1
Penghitungan Pendapatan Nasional Indonesia, 2002 (triliun Rupiah)
Jenis Pengeluaran | Menurut harga berlaku | Menurut harga tetap 1993 | |
Nilai | persentasi | ||
1. Pengeluaran konsumsi rumah tangga | 1.138,3 | 70,7 | 302,1 |
2. Pengeluaran konsumsi pemerintah | 132,1 | 8,2 | 35,3 |
3. Pembentukan modal tetap domestik bruto | 325,3 | 26,2 | 96,1 |
4. Perubahan stok | -96,0 | -6,0 | -25,7 |
5. Eskpor barang dan jasa | 569,9 | 35,4 | 116,9 |
6. Dikurangi : impor barang dan jasa | 459,6 | 28,5 | 98 |
PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB) | 1.610,0 | 100 | 426,7 |
7. Pendapatan neto faktor dari luar negri | -77,6 | -48 | -22,2 |
PRODUK NASIONAL BRUTO (PDB) | 1.532,2 | 95,2 | 404,5 |
Dikurangi : pajak tak langsung | 71,2 | 4,4 | 18,9 |
Dikurangi : Depresiasi | 80,5 | 5 | 21,3 |
PENDAPATAN NASIONAL | 1.380,5 | 85,8 | 364,3 |
Sumber : Badan Pusat Statistik Indonesia 2002
Konsep pendapatan nasional, seperti telah diterangkan, perlu dibedakan di antara pengertian neto dan bruto. PNB (Pendapatan Nasional Bruto) perlu dikurangi oleh depresiasi untuk memperoleh Pendapatan Nasional Neto atau Net Nasional Product (NNP). Selanjutnya NNP dapat dibedakan menurut harga pasar dan menurut harga factor. NNP menurut harga factor adalah Pendapatan Negara. Di banyak Negara, hubugan di antara Produk Nasional Bruto (PNB) dan Pendapatan Negara (PN) dapat dinyatakan dengan persamaan.
PN = PNB – Pajak tak langsung + subsidi – Depresiasi
Akan tetapi, dalam penghitungan di Indonesia Subsidi tidak dihitung. Oleh sebab itu di antara PNB dan PN terdapat hubungan yang berikut :
PN = PNB – Pajak tak langsung – Depresiasi
Dalam table 2.1 juga dihitung Pendapatan Nasional, yaitu dengan mengurangi (i) Pajak tak langsung dan (ii) depresiasi dari Pendapatan Nasional Bruto. Pada tahun 2002 Pendapatan Nasional atau Pendapatan Nasional Neto pada harga factor bernilai Rp 1.380,5 triliun.
Di sampng dihitung menurut harga yang berlaku, PDB, FNB dan PP – dan komponen-komponennya, juga di hitung menurut harga tetap dan tahun dasarnya adalah tahun 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar