Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang
dimasukinya.
Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau
mengganggu ketertiban umum.
Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena
virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak
sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang
terhubung dengan internet.
Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip
dengan nama domain orang lain.
Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak)
Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kejahatannya
Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan
tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan
apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah
probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking,
Cyber Tresspass
Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan
untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
Faktor Politik
Faktor Ekonomi
Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
Kemajuan Teknologi Informasi
Sumber Daya Manusia
Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara
lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan,
dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta
suasana yang tidak kondusif.
Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang
dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi Jangka Pendek
Penegakan hokum pidana
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
Rekruitment aparat penegak hokum
b. Strategi Jangka Menengah
Cyber police
Kerjasama internasional
c. Strategi Jangka Panjang
Membuat UU cyber crime
Membuat perjanjian bilateral
Sumber :
http://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/02/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar